Minggu, 04 Mei 2014

Apakah Usaha Kecil Menengah ( UKM ) Perlu Standarisasi Penggunaan IFRS?(KASUS 3)

Nama     : Aditiyo Nugroho
NPM     : 20210183
Kelas     : 4EB18
Tugas     : SoftSkill 2


A.    Pembahasan
A.1 Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi ukm Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi  sektor ukm beromzet Rp 300 juta sampai Rp 4 miliar per tahun.
A.2 Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
 Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
 Komisi Masyarakat Eropa (EC)
 Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
 Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.

B.     Ruang Lingkup
 Lama sebelum diterbitkannya IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2.  UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4.  Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5.  Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing.

Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini, terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS penuh.

C.     KESIMPULAN
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.

Daftar Pustaka