NPM : 20210183
Kelas : 4EB18
Tugas : SoftSkill 2
A.
Pembahasan
A.1
Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak bagi UKM
Menteri
Koperasi ukm Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak
bagi sektor ukm beromzet Rp 300 juta sampai Rp 4 miliar per tahun.
A.2 Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi
internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
:
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
Komisi Masyarakat Eropa (EC)
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar
Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun
standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan
dapat diperbandingkan.
B.
Ruang Lingkup
Lama sebelum diterbitkannya IFRS,
telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk
perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and
medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut
adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian
pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena
itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan
suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini
dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang
untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi
UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun
perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah
ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM
menggunakan IFRS penuh yang sudah ada. Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk
UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85%
standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik,
bukan untuk UKM.
2. UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya
biaya implementasi standar IFRS penuh.
3. Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi
diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga
komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
4. Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan
transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan
merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
5. Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah
UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka
terhadap investasi asing.
Tetapi, di samping mereka yang setuju terhadap standar untuk UKM ini,
terdapat pula pihak-pihak yang menentangnya. Ada pendapat yang menyatakan bahwa
standar seharusnya sama untuk semua perusahaan, diterbitkannya standar khusus
untuk UKM akan menimbulkan permintaan akan standar-standar khusus yang lain. Di
samping itu, batasan tentang UKM yang boleh menggunakan standar sederhana
tersebut adalah UKM yang tidak mempunyai pertanggungjawaban publik. Untuk UKM
yang terdaftar di pasar modal, seberapapun kecilnya, harus mempergunakan IFRS
penuh.
C.
KESIMPULAN
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.
Pada tanggal 15 Februari 2007 IAS/IFRS mengeluarkan draft untuk usaha kecil menengah ( UKM ) disebutkan, mengeliminasi setidaknya 85% IAS/IFRS.
Daftar
Pustaka
- http://repository.ipb.ac.id
- http://id.wikipedia.org/
- Kementrian Koperasi dan UKM
- Badan Pusat Statistik
- Bank Indonesia
- http://ayuwulan381.blogspot.com/2012/06/ifrs-dan-penerapannya.html